Arms Control and Nonproliferation. Credit: United States Department of State.

Oleh Sergio Duarte

Penulis adalah seorang Duta Besar, mantan Perwakilan Tinggi PBB untuk Urusan Perlucutan Senjata, dan Presiden Pugwash Conferences on Science and World Affairs.

NEW YORK. 9 Agustus 2023 (IDN) - Senjata nuklir masuk ke dalam skenario internasional 21 hari setelah penandatanganan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Karena alasan kronologis itu, Piagam tersebut tidak menyebutkan senjata nuklir.

Namun demikian, keterkejutan dan kengerian di seluruh dunia setelah pengeboman Hiroshima dan Nagasaki mendorong Majelis Umum (GA) untuk mengadopsi resolusi pertamanya pada bulan Januari 1946, dengan membentuk Komisi yang ditugaskan untuk mengajukan proposal untuk menghapuskan senjata atom dari persenjataan nasional. Kemudian pada tahun yang sama, Sidang yang sama dari GA mengakui urgensi dari kebutuhan untuk melarang dan menghapuskan senjata atom dan semua senjata utama lainnya yang disesuaikan dengan pemusnahan massal.

Ini terjadi tujuh puluh delapan tahun yang lalu. Komisi yang dibentuk oleh Resolusi No. 1 segera dibubarkan dan perhatian bergeser dari penghapusan ke "langkah-langkah parsial" di bidang nuklir yang seharusnya menjadi dasar untuk kemajuan lebih lanjut. Selama beberapa dekade berikutnya, sejumlah perjanjian multilateral yang bertujuan untuk mengekang penyebaran senjata nuklir diadopsi dan beberapa langkah pembatasan dicapai.

Dua kategori senjata pemusnah massal, kimia dan bakteriologis, telah dilarang oleh konvensi multilateral.  Namun, senjata nuklir masih menghantui umat manusia. Bahkan, sembilan negara yang memiliki senjata nuklir sibuk meningkatkan persenjataan mereka dengan memasukkan teknologi baru yang meningkatkan kecepatan, jangkauan, dan daya rusaknya, dalam apa yang dapat digambarkan sebagai "proliferasi teknologi".

Keputusan unilateral atau perjanjian bilateral berhasil mengurangi jumlah senjata atom yang sangat mengejutkan yang ada pada puncak Perang Dingin. Meskipun ada pengurangan seperti itu, diperkirakan 13.000 lebih senjata semacam itu masih ada sampai sekarang. Saat ini, sebagian besar perjanjian pembatasan senjata antara Amerika Serikat dan Rusia telah berlalu atau ditinggalkan. Satu-satunya yang tersisa adalah Perjanjian START Baru, yang ditandatangani pada tahun 2010, yang telah ditangguhkan secara sepihak oleh Rusia.

Saat ini, tidak ada batasan yang disepakati yang berlaku untuk kedua negara tersebut atau kekuatan nuklir lainnya, dalam hal ini. Penghapusan senjata nuklir dan sarana pengirimannya masih merupakan tujuan yang jauh bagi mereka yang memilikinya.

Resolusi 1887 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang diadopsi pada tahun 2008 menegaskan kembali bahwa proliferasi senjata pemusnah massal dan sarana pengirimannya merupakan ancaman bagi perdamaian dan keamanan internasional. Tidak ada yang membantah pernyataan ini, tetapi sebagian besar orang setuju bahwa keberadaan senjata nuklir merupakan ancaman utama bagi keamanan dunia.

Tidak ada senjata nuklir yang pernah dihancurkan atau dibongkar berdasarkan perjanjian multilateral. Sebaliknya, Perjanjian Antartika (1961), Perjanjian Antariksa (1967), dan Perjanjian Dasar Laut (1972) melarang senjata semacam itu ketika senjata tersebut belum ada. Negara-negara Amerika Latin dan Karibia berhasil menegosiasikan perjanjian untuk melarang senjata semacam itu di wilayah mereka, sebuah inisiatif perintis yang kemudian ditiru oleh 113 negara di empat zona serupa lainnya dan juga oleh Mongolia.

Pada tahun 1960-an, kedua negara besar tersebut menegosiasikan fitur-fitur utama dari sebuah rancangan perjanjian dan mempresentasikannya kepada Komite Perlucutan Senjata Delapan Belas Negara (ENDC). Teks akhir gagal mencapai konsensus dalam Komite tersebut, tetapi diadopsi oleh Majelis Umum dan menjadi Traktat Nonproliferasi Senjata Nuklir, yang mulai berlaku pada tahun 1970.

Selama 20 tahun berikutnya, banyak negara secara bertahap mencabut keberatan awal mereka dan pada akhir tahun 1990-an, sebagian besar negara telah mengaksesinya. NPT dianggap sebagai "landasan rezim non-proliferasi". Hanya empat negara yang tidak menjadi Pihak dalam NPT; semuanya memiliki senjata nuklir.

NPT telah berperan penting dalam mencegah negara-negara non-nuklir untuk memperoleh senjata nuklir atau mengembangkan alat peledak nuklir. Episode-episode ketidakpatuhan yang nyata atau dugaan ketidakpatuhan oleh beberapa negara non-nuklir terhadap kewajiban mereka sebagian besar telah diselesaikan dengan kombinasi tekanan politik dan ekonomi, termasuk sanksi dari Dewan Keamanan PBB, ditambah dengan cara-cara diplomatik.

Akan tetapi, perbedaan pandangan yang mendalam di antara para pihak NPT tetap ada. Banyak pihak non-nuklir melihat kurangnya minat dari pihak yang bersenjata nuklir untuk bertindak tegas untuk melenyapkan persenjataan mereka dalam memenuhi Pasal VI instrumen tersebut. Ketidakpuasan telah berkobar dalam banyak kesempatan, dan kadang-kadang mengancam untuk mengurai arsitektur non-proliferasi dan pengawasan senjata.

Enam dari sepuluh Konferensi Peninjauan yang diadakan sejauh ini berakhir tanpa menyepakati dokumen final, termasuk dua yang terakhir, yaitu pada tahun 2015 dan 2022. Keadaan ini merugikan otoritas dan kredibilitas rezim non-proliferasi dan bukan merupakan pertanda baik untuk Konferensi Peninjauan yang akan datang yang dijadwalkan pada tahun 2026.

Sejumlah faktor yang meresahkan menambah gambaran suram ini. Perjanjian Pelarangan Uji Coba Menyeluruh (Comprehensive Test-ban Treaty/CTBT), yang melarang ledakan uji coba nuklir di semua lingkungan, belum berlaku karena kurangnya tanda tangan dan/atau ratifikasi yang diperlukan oleh delapan dari 44 negara yang secara khusus disebutkan dalam Pasal 14-nya. Tidak adanya tindakan dari kedelapan negara tersebut untuk memulai dan/atau menyelesaikan persyaratan internal untuk penandatanganan dan ratifikasi mengurangi kepercayaan terhadap keefektifan pelarangan universal yang ingin dilembagakan.

Faktor lain yang mengganggu adalah ketidakmampuan mesin multilateral yang diciptakan oleh Sesi Khusus Majelis Umum tentang Perlucutan Senjata (SSOD I) untuk memenuhi tanggung jawab yang dipercayakan kepadanya. Sejak pertengahan tahun 1990-an tidak ada konsensus yang berarti tentang masalah-masalah substansi yang telah dicapai dalam badan-badan multilateral yang bersifat deliberatif di Perserikatan Bangsa-Bangsa, Komisi Perlucutan Senjata (UNDC) dan Komite Pertama Majelis Umum. Selain itu, sejak tahun 1990-an, Konferensi Perlucutan Senjata di Jenewa tidak dapat menyepakati program kerja.

Sistem keamanan internasional yang didasarkan pada Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan dikembangkan selama 78 tahun terakhir telah gagal mencegah konflik di berbagai belahan dunia. Episode-episode agresi dan pelanggaran perdamaian terus memicu kematian dan kehancuran, terutama di daerah-daerah berkembang, menyebabkan krisis kemanusiaan yang sangat besar dan perpindahan penduduk secara besar-besaran yang memicu reaksi xenofobia di Negara-negara maju dan meningkatkan ketidaksetaraan.

Dewan Keamanan, yang terutama bertanggung jawab atas pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional, tidak mampu bertindak dalam situasi yang memiliki kepentingan khusus bagi salah satu anggota tetapnya, sehingga secara efektif melindungi negara-negara tersebut dari tindakan apa pun yang tidak mereka setujui. Pada kenyataannya, komposisi Dewan tidak lagi mencerminkan realitas geopolitik dunia saat ini dan perubahan persepsi keamanan sejak 1945.  Reformasinya sudah lama tertunda.

Ketegangan yang berulang antara kekuatan nuklir utama dan juga antara saingan regional mengancam stabilitas dan pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Negara-negara bersenjata nuklir menganut doktrin militer yang merenungkan penggunaan persenjataan atom dalam situasi yang mereka anggap perlu.  Sampai saat ini, negara-negara ini biasanya berargumen bahwa keberadaan senjata nuklir bertanggung jawab atas tidak adanya perang di Eropa sejak akhir Perang Dunia II.

Argumen tersebut hampir tidak dapat dipertahankan dalam menghadapi agresi Rusia terhadap Ukraina. Dua negara Eropa-salah satunya memiliki senjata nuklir-sedang berperang dan tiga negara nuklir lainnya juga terlibat, ditambah dengan NATO, sebuah aliansi nuklir. Ancaman penggunaan senjata-senjata ini telah dilontarkan dengan lantang sejak awal permusuhan dan tidak boleh diremehkan.

Jika konflik nuklir meletus, seluruh arsitektur instrumen internasional tentang pengendalian senjata, non-proliferasi, dan perlucutan senjata mungkin tidak akan bertahan dan tatanan yang ditetapkan oleh Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dapat terancam.

Salah satu perkembangan penting sejak Konferensi Peninjauan Ulang Para Pihak NPT tahun 2010 adalah promosi oleh banyak negara tentang perlunya refleksi serius atas konsekuensi bencana dari penggunaan bahan peledak nuklir. Tiga konferensi internasional pada tahun 2012 dan 2014 memperdebatkan keadaan darurat kemanusiaan dan risiko yang terkait dengan senjata nuklir dan menyimpulkan bahwa tidak ada negara atau kelompok negara yang dapat menangani dampak kemanusiaan dari penggunaannya secara efektif.

Konferensi ini menemukan bahwa risiko-risiko tersebut jauh lebih tinggi dan lebih luas daripada yang diasumsikan sebelumnya, dan bahwa penanggulangannya harus menjadi pusat dari upaya-upaya global yang berkaitan dengan perlucutan senjata nuklir dan non-proliferasi.

Hingga saat ini, hasil terpenting dari inisiatif-inisiatif tersebut adalah negosiasi dan pengadopsian Traktat Pelarangan Senjata Nuklir (TPNW). Traktat ini berasal langsung dari ketentuan yang tercantum dalam Pasal VI NPT yang menyerukan kepada setiap negara peserta untuk melakukan negosiasi mengenai langkah-langkah efektif yang berkaitan dengan perlucutan senjata nuklir.

Inilah yang telah dilakukan. Traktat ini merupakan bagian pertama dari hukum internasional yang mengikat secara hukum yang bertujuan untuk melarang senjata nuklir dalam skala global.  Selain melarang penggunaan atau ancaman penggunaan senjata semacam itu, TPNW melarang pengembangan, produksi, transfer, kepemilikan, dan penimbunan senjata tersebut, serta penempatannya di negara ketiga.

Traktat ini juga menetapkan kewajiban bantuan kepada para korban penggunaan atau uji coba serta langkah-langkah remediasi kerusakan lingkungan di daerah-daerah yang terkontaminasi sebagai konsekuensi dari kegiatan tersebut. Sangatlah penting bahwa sebagian besar negara non-nuklir, idealnya semuanya, menunjukkan secara jelas penolakan mereka terhadap senjata nuklir dengan mematuhi TPNW. Sejauh ini Traktat ini telah memiliki 95 penandatangan, 68 di antaranya telah meratifikasinya.

Krisis kerangka kerja institusi dan perjanjian internasional tentang perlucutan senjata nuklir memperjelas bahwa perjanjian itu efektif dan tahan lama selama dianggap sebagai kepentingan semua pihak. Kepercayaan dan kredibilitas adalah unsur penting dari pakta yang sukses antara negara-negara atau kelompok-kelompok negara.

Erosi lebih lanjut dari arsitektur perlucutan senjata mengancam keamanan semua Negara dan harus dicegah melalui kerjasama dan negosiasi, dengan mempertimbangkan kepentingan yang sah dari komunitas internasional secara keseluruhan. Keamanan yang sesungguhnya tidak dapat didasarkan pada ancaman penghancuran peradaban manusia. (IDN-InDepthNews)

Foto: Pengendalian Senjata dan Nonproliferasi. Kredit: Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.